Istana Islam

PANDUAN IBADAH BAGI ORANG SAKIT

Oktober 24, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Diantara salah satu karakteristik agama Islam ialah sifatnya yang mempermudah, yang karenanya ajaran-ajaran Islam dapat diaplikasikan dalam segala kondisi. Hal itu disebabkan, karena Allah tidak pernah memberikan beban ibadah kepada seorangpun diluar batas kemampuannya.

Maka dari itulah seseorang yang sedang sakit, yang karenanya ia tidak mampu untuk melaksanakan ibadah sebagaimana yang biasa ia kerjakan diwaktu ia sehat, Ia tetap dapat melaksanakan ibadah tersebut sesuai dengan kemampuannya.

Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas tentang tata cara ibadah bagi seorang yang sedang sakit;

Sebagai salah satu syarat sahnya shalat adalah bersuci. Untuk itu seseorang yang sakit dalam menjalankan ibadahnya juga diharuskan untuk bersuci terlebih dahulu. Tentang tata cara bersuci untuk orang-orang yang sakit dapat dibaca disini.

Shalatnya orang sakit :

Tidak jarang kita temukan pada sebagian orang yang menderita suatu penyakit – semoga Allah berkenan memberikan petunjuk – bermalas malasan atau bahkan dengan gampang meninggalkan kewajiban shalat atau tidak menjaga waktunya dengan menunaikannya diakhir atau bahkan diluar waktunya, padahal shalat adalah salah satu rukun Islam yang sama sekali tidak pernak gugur kewajibannya atas seorang muslim – selama ia sadar – dan shalatnyapun tidak akan sah secara syar’i kecuali apabila dilaksanakan dilaksanakan diwaktunya.

Beberapa kondisi orang sakit dan hubungannya dengan kewajiban shalat;

  1. Untuk shalat fardhu, seorang yang sakit tetap diwajibkan untuk berdiri, selama mampu, meskipun harus dengan bersandar pada tembok atau bertumpu dengan tongkat
  2. Apabila tidak lagi mampu untuk berdiri, maka diperbolehkan untuk shalat dengan duduk, dengan tetap wajib untuk ruku’ dengan cara menunduk dan sujud diatas tanah sebagaimana biasa jika mampu. Dan apabila tidak mampu untuk sujud, maka sujudnya dilakukan dengan cara menunduk ( dengan posisi lebih rendah dari ruku’nya )
  3. Apabila tidak mampu untuk duduk, maka diperbolehkan untuk shalat dengan tidur miring diatas sisi kanan dengan menghadap kiblat.
  4. Apabila tidak bisa tidur dengan posisi miring, maka shalatnya dengan tidur terlentang, dengan kakinya diarah kiblat, dengan posisi kepalanya lebih diatas ( diberi bantal ), sehingga tetap bisa menghadap kearah kiblat
  5. Apabila tidak mampu ruku’ dan sujud dengan cara menunduk, maka diperbolehkan untuk ruku’ dan sujud dengan cara memberi isyarat dengan kepalanya, apabila juga tidak mampu , maka bisa ruku’ dan sujud dengan isyarat sesuai dengan kemampuan
  6. Orang yang sakit, tetap berkewajiban untuk shalat tepat pada waktunya, dan apabila ada kesulitan karena sakitnya, maka diperbolehkan untuk menjama’ antar dhuhur dengan ahsar, dan antara magrib dengan ‘isyak dengan jama’ taqdim atau ta’khir. Adapun untuk shalat shubuhnya tetap wajib untuk dilaksanakan diwaktunya

Catatan :

  • Apabila seseorang, baik karena sakit atau lainnya tertidur atau terlupa, sehingga tidak mengerjakan shalat diwaktunya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat ketika ia terbangun atau ketika ia ingat, meskipun ( bangunnya atau ingatnya ) pada waktu yang dilarang untuk shalat didalamnya
  • Tidak diperkenankan bagi seorang muslim untuk meninggalkan shalat dalam keadaan bagaimanapun ( selama masih sadar ), termasuk ketika ia sakit, bahkan semestinya seorang yang sedang sakit lebih harus bisa menjaga shalatnya dari pada saat sehatnya
  • Seseorang yang hilang kesadarannya, karena sakir atau karena pengaruh obat bius atau karena yang lainnya, sehingga meninggalkan beberapa shalat, maka ia wajib untuk mengganti shalat-shalatnya dalam satu waktu, yaitu ketika ia sadar
  • Apabila seseorang meninggalkan shalat karena kehilangan akalnya hingga wafat, meskipun badannya terlihat sehat, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib bagi ahli warisnya untuk menggantikan shalatnya

Kategori: Fiqih

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar